Ket Foto: Deskiswi Nainggolan SH (kanan) dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan selaku kuasa hukum Penggugat Nike Hasibuan, Rabu (12/4/2023). |
Mediaapakabar.com - PT AIA Financial Cq PT Financial Cabang Medan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu tertuang dengan Nomor: 269/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Hal itu disampaikan Nike Hasibuan selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Deskiswi Nainggolan SH dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA dan Rekan, Selasa (11/4/2023).
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi AIA yang berada khususnya di Kota Medan. Gugatan itu dilayangkan dikarenakan PT AIA tidak membayarkan hak-hak dari klien kami yang merupakan ahli waris dari pemegang Polis di Perusahaan Asuransi tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya pemegang Polis atas nama Masli Samosir selaku ibu kandung dari klien kami, Nike Hasibuan selaku Penggugat, telah mendaftarkan, asuransi di PT Asuransi AIA dengan jenis Asuransi Jiwa Maxi Protection Plus dengan nomor Polis 36796479 yang diterbitkan pada 30 Maret 2021.
"Dengan premi per bulannya sebesar Rp1 juta setiap perbulannya dengan uang pertanggungan sebesar Rp500 ribu. Namun, pada tanggal 09 Juni 2021, pemegang Polis atas nama Masli Samosir meninggal dunia, setelah meninggal dunia, Nike Hasibuan mengajukan klaim kepada PT AIA," jelas Deskiswi.
Nah, sambungnya, terhadap permohonan klaim tersebut, ditolak dengan alasan bahwa nasabah tidak memiliki asuransi lain selain Allianz. Kedua, PT AIA dapat membatalkan Polis sejak awal dan ketiga terhadap penandatanganan atau terhadap pembatalan pengajuan klaim tersebut.
"Mulai dari tahun 2021 sampai saat ini, permohonan klaim klien kami belum diselesaikan oleh PT AIA. Kami sebelumnya, sudah mengajukan permohonan persuasif dengan melakukan somasi, namun diabaikan," kata Deskiswi.
Selanjutnya, kata Deskiswi, pihaknya mengajukan permohonan mediasi ke LAPSSJK, namun tidak terjadi kesepakatan.
"Karena hal inilah dasar kami mengajukan permohonan gugatan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum, yang mana PT AIA belum membayarkan hak-hak klien kami," tegasnya.
Sebab, alasan dari Tergugat dimaksud merupakan alasan yang mengada-ada guna terhindar dari tanggung jawabnya untuk memperlambat dan mempersulit pembayaran uang Pertanggungan Polis Asuransi Jiwa Nomor: 36796479, tertanggal 30 Maret 2021, atas nama Penggugat (Ic. Tertanggung) sebesar Rp500 juta.
"Patut untuk diketahui, salah satu bentuk itikad buruk dari Tergugat adalah dengan menolak Klaim Penggugat (Ic. Tertanggung) untuk menghilangkan kewajibannya sebagai Industri Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan tidak mengembalikan seluruhnya iuran premi yang selama ini dibayarkan oleh Penggugat (Ic.Tertanggung) kepada Tergugat setiap perbulannya, sehingga dapat dikualifikasi Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,"katanya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dimaksud di atas adalah sangat berdampak dan bernilai negatif selaku Perusahaan Asuransi yang bergerak di Industri Usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan resiko serta menghilangkan kepercayaan publik khususnya bagi calon tertanggung dan calon pemegang polis yang ingin mendaftarkan dirinya pada Perusahaan Asuransi.
"Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dengan tegas menyatakan Perusahaan Asuransi, wajib menangani Klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil serta dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim," sebutnya.
Selain itu, Tergugat juga telah melanggar Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun tahun 1992 Tentang Penyelenggara Usaha Perasuransian dengan tegas menyatakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau memperlambat klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
"Atas pembatalan Polis Nomor: 36796479 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021, atas nama Penggugat (Ic. Tertanggung) yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak adalah cacat hukum, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini terkait pembatalan polis dimaksud Batal Demi Hukum," pintanya.
Diketahui, adapun isi petitum gugatan PMH yang diajukan Nike Hasibuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hadi Yanto SH MH CLA yakni:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 36796479, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021;
Menyatakan batal demi hukum atas pembatalan Polis Nomor : 36796479, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021, atas nama Tertanggung Almarhumah Masli Samosir yang dilakukan sepihak oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 36796479 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan
Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat
menuntut ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). (MC/DAF)