Ket Foto: Tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Labuhanbatu. |
Mediaapakabar.com - Respon cepat menggapai aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran Narkotika, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Dusun Tangkahan Besi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pria yang diamankan yakni Antoni Sitanggang (33) warga Pasar I, Dusun Sungai Kelapa, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
"Penangkapan dilakukan petugas berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB, terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Dusun Tangkahan Besi, Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Kasat, berdasarkan informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat transaksi Narkoba. Kemudian, hingga malam hari tim opsnal melakukan penyelidikan, dan upaya tersebut membuahkan hasil.
"Team menemukan ciri-ciri pelaku yang diduga menjadi bandar sabu tersebut, sesuai informasi yang didapat Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi," sebutnya.
Setelah mengamankan pelaku, lanjut Kasat, petugas menemukan barang-bukti berupa 4 bungkus plastik klip putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,14 gram, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, uang Penjualan Rp300 ribu dan 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam.
Selanjutnya, kata Roberto, team membawa pelaku dan barang bukti yang diamankan ke satres narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Paris Harahap)