Wong Chun Sen: Sesuai Perda, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipidana dan Kena Denda

REDAKSI
Senin, 03 April 2023 - 20:05
kali dibaca


Mediaapakabar.com
Asap rokok yang dihirup bertahun-tahun akan membuat saluran napas menjadi kaku, terutama saluran napas kecil yang dindingnya tipis sehingga mengurangi elastisitas yang mengakibatkan udara sulit untuk keluar maupun masuk ke jaringan paru. 

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. Ia menyebutkan betapa bahayanya pengaruh rokok bagi kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif (orang yang tidak merokok).


"Tidak hanya itu, perokok pasif juga memiliki dampak  lebih berbahaya daripada perokok aktif,” ucap Sekretaris Komisi II ini.


Menurut politisi PDI Perjuangan ini, WHO mencatat ada sekitar 5 juta orang meninggal setiap tahunnya di seluruh dunia karena rokok. Sementara di Indonesia ada 200 ribu orang meninggal setahun. 


"Selain jumlah korban yang banyak, orang tidak merokok juga bisa terkena imbasnya. Padahal setiap orang itu berhak menghirup udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok,” tegasnya.


Ia menambahkan, ada lebih dari 7.000 bahan kimia yang terdapat di dalamnya dan sekitar 70 diantaranya bisa menyebabkan kanker. banyak juga penyakit lain ditimbulkan.


"Merokok  membuat orang mengalami gangguan gangguan kardiovaskular, kerusakan otak, penyakit mulut dan tenggorokan, paru-paru, lambung, tulang keropos atau rapuh, penuaan dini, masalah organ reproduksi, gangguan psikologis. Tak hanya itu saja, zat berbahaya didalamnya ada nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan, tar yang dapat mempersempit udara di paru-paru, karbon monoksida dapat menghalangi suplai oksigen ke seluruh tubuh, benzena meningkatkan terjadinya leukimia hingga kondisi kelainan darah lainnya," katanya.


Tak lupa Wong menyebutkan sanksi pidana dan denda untuk orang yang melanggar Perda KTR. Pada pasal 7 pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 pasal 41 disebutkan terdapat Pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000. 


Setiap orang atau badan yang mempromosikan mengiklankan menjual dan atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 dan ayat 5 huruf a dan huruf B dan massa 42, diancam Pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.


“Setiap pengelola Pimpinan dan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan internal membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Pasal 43, juga dapat diancam Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 10 juta,” terangnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini