AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

REDAKSI
Rabu, 03 Mei 2023 - 02:37
kali dibaca
Ket Foto: Suasana sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mediaapakabar.com
AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh majelis kode etik. AKBP Achiruddin mengajukan banding atas putusan itu.

"Itu, untuk Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.


Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara itu, untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.


"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Dit Narkoba itu kemudian dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.


"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini