Ket Foto: Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus. |
Mediaapakabar.com - Sebagai counterpartnya, Komisi I DPRD Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih pengembalian uang senilai Rp21 Miliar yang telah dibayarkan kepada pihak kontraktor yang mengerjakan lampu jalan atau lampu pocong.
Sebab, dengan didampingi pihak Kejari Medan, penagihan yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) akan lebih mudah.
“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan, agar Pemko dapat lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus, Jumat (19/5/23).
Robi menyebut, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan. Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari proyek penataan lansekap ruas jalan yang dianggarkan di P-APBD T.A 2022 tersebut.
“Saat mendampingi Pemko Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Artinya, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Robi melanjutkan, keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting.
“Kolaborasi seperti ini sangat kita butuhkan, apalagi dalam konteks menyelamatkan uang ataupun aset negara. Semakin cepat uang itu kembali, semakin cepat pula percepatan pembangunan Kota Medan bisa terealisasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lansekap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu.
Hasilnya, proyek lampu pocong disebut proyek total loss atau proyek gagal.
“Untuk pengerjaan lampu pocong tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kita minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh, Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegas Bobby. (MC/RED)