Johnny G. Plate Jadi Tersangka, KPU: Status Bacaleg Gugur Jika Berkekuatan Hukum Tetap

REDAKSI
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:52
kali dibaca
Ket Foto: KPU menyatakan Johnny G. Plate bisa dicoret dari bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 oleh Partai NasDem usai tersangkut masalah hukum (Dok. Kejagung)

Mediaapakabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan status Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 belum gugur meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik mengatakan status Plate sebagai bacaleg baru gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri. Dia mengatakan itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU.


"Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Sebelumnya, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G. Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.


Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem. Plate sempat didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI di Pemilu 2024 oleh NasDem ke KPU.


Sejauh ini NasDem belum bicara soal status Johnny G. Plate sebagai bakal caleg usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini