Mediaapakabar.com - Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yakni Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas terpisah) lolos dari hukuman mati.
Lewat persidangan virtual, Kamis (17/5/2923) di ruang Kartika PN Medan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru Riau.
Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap masing-masing akhirnya dibui 20 tahun.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi muda.
Hal meringankan, imbuh Denny Lumbantobing, terdakwa menyesali perbuatannya.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.
Sementara pada persidangan, Rabu (15/3/2/2023) lalu JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap.
Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap .
"Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantau mobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gak mau. Melarikan diri mereka.
Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia," urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.
Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihat seseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil.
"Anggota lain kita perintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saat kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung goninya Yang Mulia. Setelah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg," urai Mahyudin.
JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.
Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh - Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.
Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.
Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (MC/DAF)