Ket Foto: Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ saat digiring pihak kejaksaan. (Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah. Perbuatan TJ disebut merugikan negara Rp 12,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, mengatakan, TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare. TJ diduga menerbitkan 260 sertifikat.
"TJ diduga melakukan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Dia mengatakan, TJ menjabat Kepala BPN Aceh Jaya sejak 2008 hingga 2017 silam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat nomor R-35/L1.24/ Fd. 1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L 1.24/Fd 1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Menurut Dedi, usai menjadi tersangka TJ dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Teuku Umar, Aceh Jaya. Setelah memastikan kondisinya sehat, penyidik menahan TJ di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka TJ' dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (DTS/MC)