Ket Foto: Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (Dok. Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar memanggil Kadisdik Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar terkait dugaan pungli ke guru honorer. Sebelum memanggil Luthfi, Abyadi mengaku telah melaporkan adanya pungli tersebut ke Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Abyadi mengatakan ia bertemu dengan Irsan pada hari Kamis atau Jumat (18 atau 19 Mei 2023) di Padang Sidempuan. Ia juga menemui guru honorer di hari yang sama, setelah mengikuti kegiatan di Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Saya sebetulnya minggu lalu sudah bertemu dengan Wali Kota, saya kan ada acara di Tapsel, saya sempatkan bertemu dengan guru-guru honorer itu kemudian bertemu dengan Wali Kota," kata Abyadi Siregar, Sabtu (27/5/2023).
Saat bertemu, Abyadi melaporkan jika ada aduan dari guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 30 juta saat mengurus berkas. Saat itu Irsan, kata Abyadi terlihat langsung meminta ajudannya untuk menghubungi Kadisdik yang berada di Medan untuk pulang segera.
"Lalu ku tengok Wali Kota berakting di telponnya ajudannya untuk nelpon Kadisdik, ia meminta Kadisdik yang sedang di Medan untuk pulang segera jika sudah selesai urusan," ucapnya.
Kemudian Abyadi meminta Irsan menyampaikan ke Kadisdik mengumumkan jika tidak ada lagi pungutan dan mengeluarkan surat permohonan rencana penempatan (SPRP) yang dijadikan motif pungli. Irsan, kata Abyadi langsung mengiyakannya.
"'Iya dinda, iya dinda' katanya. Saya bilang, saya bilang ngukur ini dilakukan atau tidak, karena saya kan punya grup (WhatsApp) dengan mereka (PPPK)," ungkapnya.
Namun ternyata pungli tersebut masih terjadi pada Senin (22/5) bahkan sampai Kamis (25/5). Guru honorer yang lulus PPPK itu tetap dimintai uang agar SPRP keluar.
"Jadi ternyata sampai hari Senin, itu masih diminta, Selasa masih diminta, sampai hari Kamis itu masih diminta, bayangkan lah itu," ujarnya.
Padahal deadline pengurusan agar mendapatkan SK pengangkatan dari wali kota semakin dekat. Jika tidak mendapatkan itu, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat sehingga batal menjadi PPPK.
"Pusinglah (PPPK), sementara deadline mereka diberi sampai sebetulnya sampai tanggal 29 (Mei 2023), tapi efektif kan sampai semalam kian itu, Jumat, artinya kalau mereka tidak mendapatkan SPRP itu semalam, mereka dianggap TMS atau tidak memenuhi syarat, artinya kalau TMS tidak jadi mereka PPPK, kan gitu," bebernya.
Hal itu membuat Abyadi geram, padahal sudah menyampaikan langsung ke Wali Kota Padang Sidempuan agar menghentikan pungli itu. Ternyata guru honorer tersebut tetap dipungli.
"Padahal sudah ku sampaikan ke wali kota bagus-bagus, ternyata bandel nggak mau juga, buktinya masih diminta uang sampai hari Kamis," tutupnya. (DTS/MC)