Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memberikan remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023.
"Dari 351 narapidana terdiri dari kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi di dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Ia mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 narapidana.
Sebagai rincian 15 hari 25 narapidana, 1 bulan 154 narapidana, 1 bulan 15 hari 15 narapidana dan 2 bulan 13 narapidana.
Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari yakni 1 narapidana.
Imam mengatakan, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada narapidana narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang.
Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi Khusus narapidana narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.
Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumut per 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang. (MC/DAF)