Ket Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan di Mako Polda Sumut. |
Mediaapakabar.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal. Lokasi gudang tersebut ada dekat rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin, 12 Juni 2023.
Teddy mengungkapkan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Sedangkan, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengatakan, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy. (VC/MC)