Mediaapakabar.com - Edgar Tambunan alias Acong, pegawai honorer Dispenda Samosir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan menyerahkan diri ke Polda Sumut.
"Ya benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, Hadi tak mau merinci lebih jauh. "Sabar dulu ya, nanti akan kita sampaikan lagi," kata dia.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Tedy Marbun mengatakan Acong ditetapkan jadi tersangka. Tapi, Tedy tak merinci kapan penetapan status Acong tersebut.
Acong merupakan tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan Rp 2,5 M. Kasus ini juga menjerat almarhum Bripka Arfan Saragih.
Bripka Arfan merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
Arfan terjerat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar ini bersama 4 pegawai honorer Dispenda. Ia pernah berjanji akan membongkar kasus tersebut. (KC/MC)