Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Terdakwa M Yakob warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/6/2023).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, penangkapan terdakwa terjadi pada 19 Maret 2023. perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp5 juta.
Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun meminta nomor handphone terdakwa. Pada 21 Maret 2023, terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak tersebut.
"Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut Adun mengatakan pada 28 Maret 2023 untuk menjemput barang," ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, Adun memberikan nomor handphone yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta. Adun menjanjikan kepada terdakwa upah diberikan setelah barang haram tersebut sampai.
"Kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa)," kata JPU.
Kemudian, pada 28 Maret 2023, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa. Malam harinya, terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa. Setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu tersebut.
Masih di malam yang sama, terdakwa melihat ada 2 orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa dihentikan dan memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil.
Singkat cerita, saat terdakwa sedang istirahat, datang petugas Kepolisian kerumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan barang haram tersebut. Terdakwa mengaku, bahwa sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (MC/DAF)