Mangkir dari Tugas, 14 Anggota TNI AD Dipecat Kodam I/BB, Ini Daftar Namanya

REDAKSI
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:14
kali dibaca
Ket Foto: Kodam I/BB membeberkan identitas 14 prajurit TNI yang dipecat karena desersi atau mangkir dari tugas. Prajurit ini ada yang berpangkat Prada hingga Serma.

Mediaapakabar.com
Kodam I/BB membeberkan identitas 14 prajurit TNI yang dipecat karena desersi atau mangkir dari tugas. Prajurit ini ada yang berpangkat Prada hingga Serma.

"Mereka ini tidak masuk dinas tanpa keterangan atau izin (desersi). Mereka ini lari, pergi, atau kabur. Bukan sakit dan lainnya," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Selasa (20/6/2023).


Ia pun membeberkan 14 prajurit yang dikenakan PTDH. Berikut daftar namanya :


1. Serma Ramadhani Ba Kesdam I/BB.

2. Sertu Hidayatullah Ba kodim 0322/siak.

3. Serda Juli Salasa Ba Kodim 0303/Bengkalis.

4. Serda Diwa Mulia Afrinda Ba Yonif 131/Brs

5. Kopka Sumantri Ba Kodim 0322/Siak

6. Kopda Endis Eko Purnomo Ta Kodim 0322/Siak

7. Kopda Engki Peprilo Ta Kodim 0306/50 Kota

8. Pratu Anasdin Panggabean Ta Korem 033/WP

9. Pratu Elia Syahputra Manullang Ta Kikav 6/RBT

10. Pratu Ahmad Salim Ta Kikav 6/RBT

11. Prada Chandra Nugraha Ta Kikav 6/RBT

12. Prada Fikri Wahyuhanes Kendana Ta Kikav 6/RBT

13. Prada Tedi Saf Ihsan Ta Kikav 6/RBT

14. Prada Reno Sukma Wijaya Ta Yonkav 6/NK


Sebelumnya diberitakan, Kodam I/BB gelar upacara pemecatan 14 prajurit tersebut di Markas Kodam I Bukit Barisan pada Senin (19/6/2023) pagi.


"Hari ini kita sekaligus melakukan acara pemecatan. Kebetulan sudah ada prajurit kita yang berkekuatan hukum tetap dipecat dari dinas angkatan darat," kata Panglima Kodam I/BB Mayjen Achmad Daniel Chardin.


"Untuk total prajurit yang PTDH ada 14 orang. Selama ini mereka menganggap tidak hadir tanpa izin atau desersi itu pelanggaran biasa. Padahal itu adalah pidana militer. Itu yang hendak saya tegaskan," tambahnya.


Daniel mengatakan, selama menjadi Pangdam I/BB, baru kali ini membuat upacara untuk anggota TNI yang terkena PTDH. Ia menyebutkan bahwa bukan hanya punishment yang hendak dilakukan kepada yang bersangkutan.


"Tetapi, ini adalah memberikan deterrent effect (efek getar). Tujuan utamanya itu, kepada prajurit yang lain. Dan ini akan disebar nanti ke semua satuan," ujarnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini