Mediaapakabar.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri, Senin (5/6/2023). Dalam kesempatan itu, Hinca Panjaitan mengingatkan kinerja kepolisian tunggakan perkara.
"Salah satu tugas utama Polri adalah pelayanan penyelesaian perkara itu. Catatan kita di tahun 2022, ada 276.507 perkara di seluruh Indonesia yang ditangani Mabes Polri dan diterima, tapi yang baru diselesaikan baru 200.147 perkara dan 15.589 itu dengan RJ," katanya.
Ternyata RJ, sambung Hinca Panjaitan, dapat memangkas sekian banyak. Sementara yang belum diselesaikan sebanyak 76.360 perkara.
"Padahal pelayanan tentang keadilan tidak boleh ditunda, karena itu mahal harganya. Jadi kalau haus gak minum, lapar gak makan itu masih bisa pinjam tetangga sebelah. Tapi kalau haus dan lapar karena keadilan apalagi terkatung-katung, itu kewajiban negara," tegasnya. (MC/RED)
Nah, oleh karena itu, kata Hinca, harus diselesaikan, kalau bisa tuntas naikan, kalau tidak, hentikan. "Sehingga kosong itu, zero. Jadi kinerja kita maksimal," sebutnya.