Tiga Terdakwa Korupsi Penerima Ganti Rugi Lahan di Danau Toba Divonis Bebas

REDAKSI
Senin, 05 Juni 2023 - 20:16
kali dibaca
Ket Foto: Tiga terdakwa saat mendengarkan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
– Tiga terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerima ganti rugi lahan untuk pengembangan transportasi Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2017, divonis bebas di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).

Ketiga terdakwa yakni Daulat Napitupulu (60) dan istrinya, Lumongga Marsaulina Aruan (55) serta Saut Simbolon selaku mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Toba.


"Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari sel tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat Napitupulu dan istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.


"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," kata hakim anggota Husni Tamrin.


Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. 


"Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara," timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.


Menanggapi putusan bebas itu, JPU pada Kejari Tobasa, Dheo Michael Dwiky menyatakan kasasi. "Kasasi yang mulia," kata JPU Dheo Michael Dwiky.


Sebab, tim JPU pada Kejari Tobasa Raden AS didampingi Dheo Michael Dwiky sebelumnya  menuntut Daulat Napitupulu dan istrinya, Lumongga Marsaulina Aruan masing-masing 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


Serta membayar kerugian keuangan negara Rp2.997.060.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Saut Simbolon dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda berikut subsidair yang sama dengan terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan. Bedanya, Saut Simbolon tidak tidak dituntut membayar UP kerugian keuangan negara.


JPU Dheo Michael Dwiky menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mengutip dakwaan JPU Dheo Michael Dwiky menguraikan, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


"Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," katanya.


Lanjut dikatakan JPU, informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).


"Sesungguhnya SKHM di bawah tangan tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Daulat Napitupulu dengan cara meminta Kades Tumbur Napitupulu untuk mengeluarkan SKHM menyatakan seolah-olah pemilik lahan yang akan digunakan oleh PT Dok Bahari Nusantara," urai JPU Dheo.


Padahal, sambung JPU, satu–satunya lembaga atau instansi yang dapat menyatakan terkait adanya suatu hak atas tanah terlebih hak milik adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Belakangan diketahui, dari batas-batas lahan sebagaimana dinyatakan dalam SKHM sebagaimana diperbuat oleh Kades Parparean II, Kecamatan Porsea bertentangan dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Menteri PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sempadan Sungai," katanya.


Tidak ada kajian dan pengukuran terkait dengan batas-batas badan danau dari tanah yang di klaim sebagai milik Daulat Napitupulu.


Rencana pembangunan galangan kapal dibidani PT Dok Bahari Nusantara yang diproyeksikan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal maupun kapal-kapal lainnya untuk melayani rute penyeberangan di sekitar Danau Toba dan mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat menjadikan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas. 


Tahun 2019 Kementerian Perhubungan RI melakukan penyusunan studi kelayakan melalui jasa pihak ketiga (konsultan) yakni PT Dok Bahari Nusantara untuk mencari lokasi yang tepat bagi menyusun dan membuat gambar teknis pembangunan / Detail Engineering Design.


"Empat lokasi alternatif lokasi yakni Muara Sungai Asahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Desa Pardomuan, Kecamatan Ajibata, Pantai Wisata Long Beach, Desa Pardomuan, Kecamatan Ajibata, dan dekat Bandara Sibisa, The Kaldera Danau Toba Sigapiton, Kecamatan Ajibata, merupakan milik negara," pungkas JPU Dheo Michael Dwiky. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini