Ket Foto: Para personel menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/7/2023). |
Mediaapakabar.com - Empat orang oknum personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terbukti melakukan pemerasan uang sebesar Rp 50 juta terhadap 2 orang transpuan atau waria.
Hal itu dibuktikan setelah keempat oknum itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/7/2023).
“Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (12/7/23).
Kata Hadi, keempat oknum itu seorang di antaranya perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) telah dikurung di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumut. “Sudah dipatsus sejak 3 Juli 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, empat oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap waria itu menjalani sidang KKEP di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/23). Selain itu, kedua korban Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury juga ikut menghadiri sidang tersebut. (MC/RED)