Ket Foto: Terdakwa Aditiya Hasibuan (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2023) siang.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menghadirkan 4 saksi yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin.
Dalam keterangan saksi Fajar, menjelaskan bahwa awalnya ia diajak oleh Rio yang sebelumnya dihubungi oleh Ken Admiral untuk menjumpai dirinya.
Setelah bertemu, Ken Admiral menceritakan peristiwa dugaan penganiayaan dan perusak mobil yang dilakukan Aditiya di Jalan Ringroad. Selanjutnya, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sampai di rumah, kami ngucapin salam. Yang keluar Abangnya terdakwa," kata saksi Fajar di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Setelah itu, kata Fajar, mereka menjelaskan alasannya datang ke rumah dan akhirnya Aditiya datang menjumpai mereka.
"Mungkin terdakwa menganggapnya kami menyerang. Mau ngapain kelen, mau nyerang ya. Setelah itu, Ken dipukul oleh Aditiya pakai tangan," tegasnya sembari mengatakan peristiwa penganiayaan seperti video yang viral.
Fajar juga memastikan bahwa Ken Admiral tidak ada melakukan perlawanan saat dianiaya Aditiya Hasibuan. Bahkan, AKBP Hasibuan menyemangatinya.
"Kejadian (pemukulan) berlangsung sekitar 4 menit. Gak ada diobatin yang mulia. Hanya dikasih tisu saja," pungkasnya.
Sementara, saksi lainnya menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menjadi orang yang mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.
Saksi Nico Setiawan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.
"Setelah itu kami ketemu di warkop. Dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken-nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya," ucapnya.
Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.
"Jam 2 gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin," ucapnya.
Sampai di luar, kata Nico, ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.
"Kalian emang mau main, kalau memang mau main yaudalah mainlah kelen main," ucap Nico mengingat peristiwa itu.
Setelah perkelahian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.
Bahkan Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.
"Bang Yo tolong bang Yo. Tapi, dihalangi (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun," pungkasnya.
Setelah mendengarkan kesaksiannya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi selanjutnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. (MC/DAF)