Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu ketika membacakan putusan. |
Mediaapakabar.com - Terbukti mengedarkan sabu 6,8 gram, terdakwa Rudiyanto (35) warga Jalan Pancing 3, Medan Labuhan dihukum 8 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, menilai perbuatan pria tamatan SMP itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Mengutip dakwaan, pada 8 Maret 2023 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba. Kemudian petugas tersebut melakukan undercover buy kepada terdakwa sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu.
Kemudian setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melakukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti. Terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari Ali (tidak tertangkap). (MC/DAF)