Ket Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7/2023). |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7/2023).
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp466 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni berinisial IS selaku PPK atau PNS pada BB PJN, HN selaku Pengawas Lapangan/Swasta dan LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML).
"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Sumut," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Akibat perbuatannya, kata Yos, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun kasus tersebut bermula pada Tahun 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muarab dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000, Tahun Anggaran 2019," katanya.
Dijelaskan Yos, bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN selaku Pengawas Lapangan Site Engineer PT. Multi Phi Beta.
"Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km," kata Yos.
Lanjut dikatakan Kasi Penkum, berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama-sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara.
"Bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ujarnya sembari mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (MC/DAF)