KPI Minta Stasiun TV Tak Membuat Ruang Terhadap Pelaku KDRT

REDAKSI
Minggu, 23 Juli 2023 - 00:33
kali dibaca
Ket Foto: Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mediaapakabar.com
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang pengawasan konten siaran, Aliyah Budianto mengimbau lembaga penyiaran, yakni stasiun TV dan radio, untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam programnya.

Aliyah Budianto meminta stasiun TV dan radio tetap menjaga komitmen dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari materi siaran yang ditayangkan.


“Program apapun itu, tidak boleh ada ruang untuk pelaku kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).


Berdasarkan data yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), setidaknya ada 4.371 kasus kekerasan yang diterima Komnas Perempuan pada Maret 2023. Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan mencapai 30 persen dari total kasus.


Ia menyayangkan beberapa lembaga penyiaran, terutama stasiun televisi, masih memberikan waktu tayang kepada tokoh masyarakat seperti penyanyi atau aktor yang diketahui melakukan kekerasan dalam rumah tangga.


“Sering ditemui di siaran TV, tapi bukan berarti tidak menutup kemungkinan juga terjadi di radio,” ujarnya.


Ia berharap lembaga penyiaran lebih bijak dan menyiarkan konten edukasi tentang kesetaraan gender sehingga kasus KDRT seiring waktu bisa berkurang atau bahkan dihilangkan.


Selain itu, KPI juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan konten ramah anak dan perempuan di media penyiaran.


“Kami berharap TV dan radio bisa menjadi ruang ramah perempuan dan anak, termasuk bagi perempuan di luar sana yang masih mengalami kekerasan dan ketidakadilan,” pungkasnya. (Antara)

Share:
Komentar

Berita Terkini