Larangan Peliputan Acara Kapolda Sumut Dinilai Bentuk Pengekangan Terhadap Pers

REDAKSI
Senin, 24 Juli 2023 - 18:50
kali dibaca
Ket Foto: Wartawan peliputan farewell parade kapolda sumut yang dilarang masuk.

Mediaapakabar.com – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (Jampi) Zakaria Rambe menyebut larangan bagi wartawan meliput di Polda Sumut adalah bentuk pengekangan pers. 


"Pelarangan ini sudah sangat tidak lazim, sebab acara ini bukan hal luar biasa yang harus ditutupi pejabat-pejabat di Poldasu," kata Zakaria Rambe, Senin (24/7/2023) siang, menanggapi adanya larangan wartawan meliput acara Farewell Parade Kapoldasu lama Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Kapoldasu baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.


Karenanya, ia sangat menyesalkan peristiwa itu. Sebab menurutnya, selain masyarakat, wartawan merupakan mitra Polda Sumut.


"Ini tak lazim dan suatu kemunduran bagi Poldasu, wartawan sebagai mitra yang seharusnya dirangkul malah dijauhi," sebut Zakaria Rambe yang juga Ketua Dewan Kehormatan Korps Advokat Indonesia (KAI).


Ia mengatakan, larangan bagi wartawan meliput kegiatan di Polda Sumut sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers. Maka, kata dia, yang lajim jangan dirubah-rubah. 


"Karena saya rasa wartawan yang melakukan liputan di Poldasu bukan orang-orang baru, dan pasti saling mengenal dengan pejabat di sana, sehingga tidak ada alasan juga bagi Poldasu mencurigai wartawan dapat mengganggu jalannya acara," ujarnya.


Kalaupun Poldasu menerapkan screening bagi wartawan (karena mencurigakan) ya boleh saja, tapi menurut Zakaria Rambe, apa yang harus dicurigai. 


"Toh sudah saling mengenal," katanya lagi.


Ia sepakat bahwa setiap wartawan mempunyai sudut pandang berbeda dengan apa yang didengar dan dilihat. 


"Kalau akses meliput tidak diberikan, bagaimana wartawan menyampaikan berita itu ke masyarakat. Walaupun kemudian diberikan rilis, tentu bukan lagi bahasa wartawan, tetapi slogan. Kalau bahasanya slogan, itu kan produknya Polda, bukan produknya wartawan. Karena wartawan punya rasa berbeda dalam membuat suatu liputan," jelasnya.


Ia pun berharap persoalan tersebut jangan lagi terulang. 


"Kami harapkan kejadian seperti ini cukuplah yang pertama saja dan yang terakhir," ujarnya berharap Kapolda yang baru bisa lebih baik lagi dari Kapolda sebelumnya, dan meningkatkan kerjasama yang harmonis dengan wartawan.


Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyayangkan adanya larangan meliput pada acara pisah sambut Kapolda Sumut.


Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, larangan meliput dengan mensterilisasi wartawan itu cukup bertentangan dengan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.


"Bila benar adanya sterilisasi wartawan di acara itu maka Kapolda Sumut dan pejabat utamanya harus segera meminta maaf kepada wartawan, karena ini jelas bentuk komunikasi yang tidak baik dengan mitranya yakni pers sebagai sumber utama pemberitaan di internal mereka," kata dia.


Terkait persoalan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023) kemarin, menyampaikan permohonan maafnya. 


"Mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan jika tidak ada kenyamanan," sebutnya.


Hadi beralasan, saat itu pihaknya bukan melarang wartawan masuk, hanya minta bersabar demi khidmatnya upacara penyerahan pataka. 


Ia juga mengatakan, wartawan yang belum mendapat bahan berita, Subid Penmas telah memberikan beberapa bahan rilis beserta dokumentasinya kepada rekan media. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini