Lima Tersangka Perkara Humanis di Kejati Sumut Dapat 'Kado' RJ

REDAKSI
Jumat, 21 Juli 2023 - 21:22
kali dibaca


Mediaapakabar.com
Dua hari menjelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/2023) besok, sebanyak 5 tersangka perkara humanis di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapatkan 'kado' Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

'Kado' RJ berupa penghentian penuntutan hukuman para tersangka setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut)  Joko Purwanto menggelar ekspos perkara secara virtual kepada JAMPidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Kamis (20/7/2023).


Turut mendampingi Joko Purwanto di Lantai II Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi dan staf di Pidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Di ujung sambungan virtual, ekspos perkara juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap didampingi para Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara tersangka.


Lebih lanjut Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menguraikan, dari kelima perkara humanis yang dihentikan penuntutan hukumannya, 3 perkara berasal dari Kejari Belawan dan 1 perkara humanis masing-masing dari Kejari Langkat dan Padangsidimpuan.


Dari Kejari Belawan atas nama Muhammad Junaindri alias Andri, 30, Jalan Pajak Rambe Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban anak anak kandung.


Yakni Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.


Dua tersangka lainnya atas nama Muhammad Rizky Fadillah, warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ari Wibowo alias Bowo, 25, warga Jalan KL Yos Sudarso Simpang Darmin, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.


"Tersangka berkas terpisah atas nama Muhammad Rizky Fadillah meminta tolong kepada seseorang untuk meminjamkan sepeda motor milik korban Jafrinal Agustian katanya untuk mengantar surat lamaran kerja," kata Yos.


Belakangan diketahui, Muhammad Rizky Fadillah mengajak tersangka Ari Wibowo menggadaikan sepeda motor korban. Keduanya sebelumnya dijerat sangkaan primair, Pasal 480 ke-1. Subsidair pasal 480 ke-2 KUHPidana.


Keempat, dari wilkum Kejari Langkat dengan tersangka Aldi Salomo Sianturi, 24, pengendara sepeda motor yang tidak sengaja menabrak pejalan kaki berusia lanjut, Nurhanifah Siregar.


Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kelima, dari wilkum Kejari Padangsidimpuan atas nama tersangka Abdul Rahman Siregar, 25, warga Jalan KL Yos Sudarso Gang Ikhlas  Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan korban penganiayaan Muniroch Lubis, tidak lain adalah ibu kandungnya.


"Masalah sepele karena si ibu tidak memberikan uang Rp20 ribu untuk naik odong-odong karena masih ada keperluan lainnya yang mau dibayarkan. Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," katanya.


Lebih lanjut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut menyampaikan, alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diamanatkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.


Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini