Ket Foto: Sterilisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap jurnalis peliput di Polda Sumut dalam acara Farewell Parade di Mapoldasu, kemarin. |
Mediaapakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan adanya larangan meliput yang diterapkan Polda Sumut terhadap wartawan dalam acara Farewell Parade Kapolda Sumut di Mapoldasu Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 10,5 Medan, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Sterilisasi wartawan itu, menurut LBH Medan cukup bertentangan dengan kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.
"Bila benar adanya sterilisasi wartawan di acara itu maka Kapolda Sumut dan pejabat utamanya harus segera meminta maaf kepada wartawan, karena ini jelas bentuk komunikasi yang tidak baik dengan mitranya yakni pers sebagai sumber utama pemberitaan di internal mereka," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH saat diminta tanggapannya, Sabtu (22/7/2023).
Ditegaskan Irvan, mengapa Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi harus meminta maaf, dikarenakan pertama, pers itu adalah salah satu pilar demokrasi yang dilindungi Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Undang-undang Pers itu jelas melindungi pers untuk dapat meliput ataupun mencari informasi atau data untuk mengolah suatu informasi publik yang dalam hal ini misalnya dengan pelantikan ataupun sertijab Kapolda seperti itu, ini merupakan hak dari rekan-rekan wartawan," sebut Irvan.
Oleh karena itu, LBH Medan sangat menyayangkan dengan tidak diperbolehkannya wartawan baik media TV, cetak, dan online masuk meliput ke acara tersebut.
"Ada apa kira-kira? Kenapa bisa seperti itu, atau kalau ada wartawan lain juga boleh masuk berarti ini bentuk diskriminasi terhadap rekan-rekan pers yang memang tidak dibolehkan masuk," tegas Irvan lagi.
Makanya, pejuang HAM yang intens membela kaum lemah dan tertindas ini meminta kepada pejabat utama Polda Sumut untuk segera meminta maaf. Ia juga menegaskan jangan lagi hal ini terulang lagi.
"Bila perlu Kapolda yang baru ini meminta maaf kepada rekan-rekan pers, jangan lagi mengulangi perbuatan ini. Karena apa, karena ini tidak baik untuk demokrasi. Lagian untuk apa sih ditutupi? Kalau tidak ada wartawan, bagaimana Polda Sumut merilis hasil pekerjaan mereka ke masyarakat," pungkas Irvan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tidak benar adanya larangan peliputan dalam acara Farewell Parade Kapolda Sumut.
“Petugas Provost memang diperintahkan untuk mensterilkan lokasi acara Farewell Parade agar nantinya upacara dapat berjalan lancar dan hikmat," katanya.
Hadi menegaskan tidak ada pelarangan peliputan yang ada pensterilan tempat berlangsungnya kegiatan Farewell Parade agar terlaksana dengan hikmat.
“Wartawan bebas meliput kegiatan pisah sambut Kapolda Sumut yang baru ini, bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi dan pelepasan Kapolda lama bapak Irjen Panca Putra Simanjuntak,” pungkasnya. (MC/RED)