Bos Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Beni Subarja Sinaga Jadi Tersangka dan Ditahan

REDAKSI
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 18:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Polda Sumut memastikan langsung memenjarakan Beni Subarja Sinaga, bos pangkalan gas Novandi, yang digerebek pada Kamis 27 Juli 2023 lalu, Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Sahala Marbun mengatakan, Beni ditahan, tidak ditangguhkan. Polda Sumut juga menegaskan, Beni sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ya," kata Kombes John, Jumat (18/8/2023).


Beni Subarja Sinaga menyerahkan diri pada 16 Agustus kemarin. Beni diantar keluarga dan kuasa hukumnya ke kantor Polisi.


Namun Polisi belum menjelaskan pasal apa yang dipersangkakan ke Beni dan apakah ia akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan tabung gas 3 Kilogram oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal 27 Juli 2023 lalu.


Bangunan berlantai dua ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua.


Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.


Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.


Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.


Ketika didatangi petugas, mereka kedapatan sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 Kilogram ke tabung ukuran 5,5, 12, hingga Kilogram non subsidi.


Sebanyak tiga orang diduga pekerja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


Adapun ketiganya ialah RT (25), warga Jalan Gaperta, bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.


Dia menggunakan pipa khusus atau infus disertai batu es di sekeliling tabung. Lalu NS (34), warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.


Sementara APG (32), bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.


"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini