Ket Foto: Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo. |
Mediaapakabar.com - Perokok aktif diharapkan untuk menghargai masyarakat yang tidak merokok. Caranya adalah dengan mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo.
"Ada lokasi atau tempat-tempat khusus bagi para perokok. Misalnya cafe-cafe nongkrong yang tempatnya terbuka. Atau di kantor-kantor yang menyediakan ruang khusus merokok," ucapnya, Minggu (6/8/2023).
Tyo, sapaan akrabnya, juga menjelaskan kepada konstituen yang hadir, di mana saja lokasi yang tidak dibenarkan merokok. Seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lain-lain.
"Kalau ada yang melanggar, ada sanksi yang diberikan kepada mereka, denda maupun pidana kurungan. Hanya saja penerapan perda ini belum maksimal menurut saya. Masih banyak warga kita yang mengabaikan perda ini," sebutnya.
Politisi Partai Gerindra menyarankan, Pemko Medan melalui Satpol PP harus tegas menindak para pelanggar Perda KTR. Sebab, yang dirugikan bukan hanya si perokok, melainkan perokok pasif yang terpapar asap rokok tersebut.
"Perdanya sudah ada, sanksi yang diberikan pun tegas. Hanya saja implementasinya yang belum serius. Kita minta ini menjadi perhatian Pemko Medan melalui jajarannya," tandasnya. (MC/RED)