Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memediasi perdamaian antara JN sebagai tersangka perkara penadahan dengan Hendri Ginting sebagai korban, Jumat (4/8/2023).
Mediasi perdamaian yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka serta penasehat hukum tersangka JN dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra A. Sinaga SH melalui Kasubsi Pra-Penuntutan Jimmy Carter dan Jaksa Fasilitator David Ricardo Simamora.
“Perdamaian ini bukan karena tekanan atau paksaan, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023) malam.
Saat pelimpahan tersangka pada 04 Agustus 2023, jaksa fasilitator telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa fasilitator dalam upaya hukum keadilan restoratif atau restorative justice.
“Unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban, itu salah satunya," tegasnya.
Dikatakan Sabri Marbun, Kejari Langkat selalu membuka ruang untuk upaya hukum Restorative Justice bagi warga yang terlibat perkara, namun harus sesuai aturan yang berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Pelaksanaan langkah hukum tersebut, selain harus memenuhi syarat dan ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 juga diikuti dengan SOP yang berlaku. Diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian hari ini, maka Kejari Langkat akan menindaklanjuti segera mungkin dengan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum Restorative Justice ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat pada kesempatan pertama.
“Kami berharap semua pihak untuk bersabar serta tetap menjaga kondisi tetap kondusif demi Langkat yang semakin baik,” pesannya.
Selanjutnya, kedua belah pihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang telah menerima permohonan mediasi hingga tercapai dalam perdamaian, dan menyerahkan hasil tindak lanjutnya kepada Kejaksaan untuk melakukan berupa langkah hukum keadilan Restoratif. (MC/RED)