Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) telah memecat EKT, oknum jaksa yang diduga memeras seorang guru SD di Batu Bara yang merupakan ibu dari tersangka narkoba. Kini, EKT hanya pegawai biasa dan bukan lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa bersidang seperti biasanya.
"Dipecat sebagai jaksa. Dia saat ini hanya pegawai biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu, (19/8/2023).
Yos mengatakan pemecatan EKT dari jabatannya sebagai jaksa itu merupakan rekomendasi dari pihak pengawasan Kejati Sumut. "Hasil rekomendasi dari pengawasan Kejati (Sumut)," terangnya.
EKT kini tidak lagi berstatus jaksa penuntut umum. Dia pun kini tak bisa lagi mengikuti persidangan seperti jaksa lainnya.
"Dia tidak jaksa penuntut umum (JPU) lagi. Dia tidak dapat bersidang lagi," jelasnya.
Sebelumnya EKT telah diperiksa oleh Kejatisu terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT berlangsung selama 9,5 jam di kantor Kejati Sumut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/5/2023), oknum jaksa EKT dimintai keterangan terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba dan kronologis terjadinya video viral yang diduga pemerasan. Selain jaksa EKT, pelapor yakni guru SD bernama Sarlita turut diperiksa di Kejari Batu Bara. (MC/DAF)