Ket Foto: Lima anggota Sat Brimob Polda Sumut dihadirkan dalam persidangan. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis.
Adapun kelima saksi anggota Sat Brimob Polda Sumut yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono, Yudha Prawira.
Dalam keterangannya, saksi Kelana mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya pada saat Hafis Paesal diperiksa.
"Setelah dilihat pembukuan, diperiksa dari keuangan koperasi," kata Kelana di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, keberadaan uang koperasi tersebut berasal dari iuran para anggota yang berjumlah 1.824 orang dengan iuran Rp50 ribu perbulannya.
"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanya majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
"Sepengetahuan saya, uang itu disimpan di rekening bank BRI dan BSI," jawab Kelana.
"Beliau menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengurus, diinvestasikan di luar. Saya tau dari orang, setelah diperiksa di penyidik, saya tau dari penyidik bahwa ada penggelapan disitu," urainya.
Dalam keterangannya, Kelana juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, pada rekening koran terdapat uang koperasi sekitar Rp4 miliar.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kelana, uang ada di bank BSI tersebut hanya senilai Rp 6 juta.
"Rekening koran itu ada tertera sekitar Rp 4 miliar, kemudian setelah itu saya tidak tahu. Mendengar informasi dari rekan-rekan, ada itu di cek di rekening BSI uang itu tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," ungkap Kelana.
Hal itu juga ditegaskan oleh saksi Jhon yang mengatakan, bahwa dirinya juga mendapat informasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada kas koperasi hanya ditemukan uang senilai Rp6 juta.
"Hasil pemeriksaan itu sudah tidak ada, yang ada hanya Rp6 juta," imbuh Jhon.
Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022.
Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.
"Dia menyampaikan Rp1,8 M ada kerjasama dengan pihak ketiga. Konveksi kalo gak salah yang mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta yang mulia," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (MC/DAF)