KontraS Sumut Minta Pangdam I/BB Sanksi Oknum TNI Diduga Intervensi Penegakan Hukum

REDAKSI
Senin, 07 Agustus 2023 - 16:19
kali dibaca
Ket Foto: Kedatangan sejumlah oknum TNI Kodam I Bukit Barisan (I/BB) ke Polrestabes Medan diduga upaya bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dan disebut sebagai tindakan yang memalukan.

Mediaapakabar.com
Kedatangan sejumlah oknum TNI Kodam I Bukit Barisan (I/BB) ke Polrestabes Medan diduga upaya bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dan disebut sebagai tindakan yang memalukan.

Hal itu ditegaskan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), Rahmat Muhammad, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).


KontraS Sumut mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun maupun dengan kekuatan apa pun.


"Baik itu dengan nama kehormatan, uang, seragam kepangkatan, apalagi dengan unjuk kekuatan dari institusi lainnya yakni TNI yang menyeruduk Polrestabes Medan dengan membawa pasukan," cetus Rahmat Muhammad.


Dengan tegas, Rahmat mengatakan tindakan penyerudukan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan beserta sejumlah prajuritnya itu merupakan tindakan yang memalukan.


"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam I/BB yang menggeruduk Polrestabes Medan. Situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," tegasnya.


Disinggung Rahmat, kekuatan TNI itu bukan untuk turut andil dalam penegakan hukum, jangan berdalih koordinasi, apalagi main langsung seruduk begitu, tentunya itukan buat malu. 


"Mayor Dedi Hasibuan inikan katanya seorang Penasehat Hukum Kodam I/BB, kalau main seruduk ginikan seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum yang ada di instansi kepolisian," singgungnya. 


Ia pun meminta aparat TNI untuk menghormati mekanisme hukum. Apabila keberatan, kata Rahmat, maka silahkan ajukan praperadilan


"Hormati sajalah mekanisme hukum yang ada. Kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian, ya praperadilan saja. Tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," ucapnya.


Kemudian, Rahmat pun juga mengatakan bahwa tidak seharusnya kasus mafia tanah yang menjerat ARH menjadikan TNI dan kepolisian saling berkolaborasi.


"Selain itu, kasus inikan soal dugaan mafia tanah yang melibatkan ARH yang bersaudara dengan Mayor Dedi itu, ya seharusnya TNI sama-sama dengan polisi bersepakat untuk tidak berkompromi dengan masalah ini," lanjutnya.


Masalah tanah di Sumut ini, dijelaskan Rahmat, memang menjadi persoalan apalagi ketika mafia-mafia tanah diduga bermain dengan dukungan kekuatan finansial dan berkompromi dengan dukungan kekuasaan jabatan.


"Jangan sampai dari situasi kasus ini publik berprepsi bahwa dibalik seorang mafia tanah ada peran bekingan kekuatan jabatan di belakangnya. Jadi masyarakat mengira bahwa ternyata mereka-mereka yang bermain sebagai mafia tanah sulit untuk diproses hukum karena ada bekingan," jelasnya.


Atas kejadian tersebut, sekali lagi dikatakan Rahmat, Kontras Sumut mendesak proses hukum harus dijunjung tinggi, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dengan tujuan apapun, baik itu dalih koordinasi dengan membawa pasukan dengan tujuan membebaskan mafia tanah. 


Rahmat pun meminta Pangdam I/BB untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan anggotanya yang telah buat malu tersebut.


"Kasus ini harus dijadikan perhatian serius oleh Kodam I/BB. Kodam I/BB harus meminta maaf kepada publik, terutama kepada Polrestabes Medan atas kesalahan anggotanya," desaknya.


Selain itu, KontraS Sumut juga meminta Kapolrestabes Medan serta Kasat Reskrim untuk bersikap tegas dan tidak takut dengan apa pun dalam penegakan hukum.


"Jangan sampai kasus dugaan mafia tanah ARH itu masuk angin karena kejadian kemarin," pungkas Rahmat.


Diketahui, sebelumnya Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggotanya mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). Kedatangan mereka disebut meminta Polrestabes Medan untuk menangguhkan terduga pelaku berinisial ARH. 


ARH sendiri diduga telah melakukan sejumlah tindakan pelanggaran hukum, yakni diantaranya kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat kepemilikan lahan PTPN II. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini