Mediaapakabar.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu 2024. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban. Hukuman ini jauh di bawah rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"TO (Tengku Oyong). Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Bgl sebagai hakim anggota," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir website MA, Selasa (22/8/2023).
Sanksi serupa dijatuhkan ke Bakrie dan Dominggus Silaban. Bedanya, Bakrie ke PN Padang dan Dominggu Silaban ke PN Jambi. MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 ayat 4.
"Disposisi Yang Mulia Ketua MA tanggal 4 Juli 2023, jo disposisi Yang Mulia Plt Ketua Kamar Pengawasan MA tanggal 4 Juli 2023," ujarnya.
Sanksi itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan usulan Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan usulan skors 2 tahun ke Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban.
Usulan sanksi skors KY itu diketok pada 27 Juni 2023 oleh 6 pimpinan KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Usulan itu baru berkekuatan hukum bila ditindaklanjuti oleh MA.
Berikut ini putusan Tengku Oyong dkk yang dipermasalahkan:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Belakangan, putusan PN Jakpus itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun pihak Partai PRIMA mengajukan permohonan kasasi sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. (DTC/MC)