Ket Foto: Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. |
Mediaapakabar.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman seumur hidup. MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya dalam kasus itu menjadi lebih ringan.
Putusan kasasi itu diambil setelah dilakukan sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Ada lima hakim agung yang diturunkan MA untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui. (DTC/MC)