Ket Foto: Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman. |
Mediaapakabar.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status itu dibuat setelah Saidurrahman mangkir dari panggilan Kejari Medan.
"Ya sudah kita tetapkan DPO," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Sabtu, (5/8/2023).
Ali menjelaskan, Saidurrahman telah dipanggil sebanyak tiga kali. Panggilan terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2023. Namun Saidurrahman tetap mangkir.
"Karena panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir)," terangnya.
Alhasil, Kejari Medan menerbitkan status DPO pada Jumat, 4 Agustus 2023. "Per hari Jumat kemarin (ditetapkan status DPO)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan rektor UINSU Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma'had tahun 2021. Tak lama setelah jadi tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota.
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi berada di Medan. Ia dikabarkan melarikan diri ke Jakarta.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka pada minggu lalu bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar. (MC/DAF)