Masyarakat Adat Dayak Gelar Demo di Mabes Polri, Minta Rocky Gerung Ditangkap

REDAKSI
Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:22
kali dibaca
Ket Foto: Masyarakat Adat Dayak berdemonstrasi di Mabes Polri. (dok. Istimewa)

Mediaapakabar.com
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) se-Indonesia berdemonstrasi di depan Mabes Polri terkait pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN). 

Masyarakat Adat Dayak merasa keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung sehingga meminta polisi segera menangkap dan melakukan proses hukum.


Demo tersebut digelar pada 2 Agustus di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang diklaim dihadiri 250 orang. Demo tersebut diikuti oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan ormas-ormas Dayak di Jakarta, seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Jakarta dan utusan DAD Kalteng, DAD Kalbar, DAD Kaltim, DAD Kalsel, DAD Kaltara.


Pihak MADN nantinya juga akan melakukan laporan terhadap Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi dengan kata kasar. Masyarakat Adat Dayak juga merasa tersinggung dengan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai mencederai masyarakat Adat Dayak terkait kritiknya yang menyinggung rencana Jokowi ke China terkait IKN.


"Rocky Gerung salah seorang yang selama ini fenomenal, saya melihat bahwa pernyataannya dari dulu tidak pernah bagus. Jadi kritik dia yang beberapa kali menurut kita oke lah tapi ketika kritiknya sudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, tidak layak, bertentangan dengan adat istiadat dan etik, dia mengatakan Presiden itu baj****n dan sebagainya tentu kami tersinggung," kata Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, Kamis (3/8/2023).


Selain itu, Yakobus mengatakan Masyarakat Adat Dayak telah memberikan gelar adat kepada Presiden Jokowi sebagai Pemimpin Masyarakat Adat Dayak. Gelar bertajuk 'Raja Haring Hatungu Tungket Langit' itu diberikan pada 20 Desember 2016 di Palangka Raya.


Makna gelar tersebut adalah raja yang arif, bijaksana, berbudi luhur, dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusannya. Masyarakat Adat Dayak, kata Yakobus, merasa tersinggung dengan pernyataan Rocky yang menghina Jokowi yang telah dianggap sebagai pemimpin Masyarakat Adat Dayak.


Karena itu, Masyarakat Adat Dayak Nasional meminta Mabes Polri segera melakukan proses hukum dan menangkap Rocky Gerung karena dianggap membuat pernyataan provokasi dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Majelis Adat Dayak Nasional menilai Rocky Gerung menimbulkan keresahan dan kegaduhan akibat pernyataannya.


"Kami tidak terima, karena itu kami membuat reaksi Dewan Adat Dayak seluruh provinsi, Dewan Adat Dayak seluruh kabupaten se-Indonesia melakukan gerakan yang sama untuk meminta kepada Kapolri untuk segera menangkap dan memproses Rocky Gerung," katanya.


Rocky Gerung Dipolisikan


Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. 


Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.'


Secara terpisah, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.


Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini