Oknum TNI di Medan Jadi DPO usai Bawa Kabur Mobil Milik Sopir Taksi Online

REDAKSI
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 17:27
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Oknum TNI yang bertugas di Kodam I/BB, Sersan Buntora Malau, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia masih diburu karena dilaporkan ke Denpom 1/5 Medan gegara membawa kabur taksi online milik warga bernama Rizki.

"Dia ini kan lari ke luar Sumut. Saat ini statusnya DPO," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Sabtu (5/8/2023).


Rico menjelaskan ada dua hal yang membuat Buntora jadi DPO. Pertama, karena persoalan Buntora yang sudah desersi sejak Mei 2023. Kedua, berkaitan dengan laporan Rizki yang mengaku mobilnya dibawa lari Buntora.


"Ya tentunya kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, Rizki selaku korban yang mobilnya dicuri Buntora mengatakan akibat kejadian itu ia kini mengalami kesulitan ekonomi. Sebab, ia tidak dapat lagi bekerja sebagai sopir taksi online. Padahal sebulan lalu istrinya baru melahirkan.


"Saya kan biasanya cari uang sebagai driver taksi online. Karena mobil itu diambil, ya saya jadi tidak bisa bekerja lagi. Makanya ini ekonomi saya lagi sulit. Belum lagi istri baru melahirkan sehingga saya membutuhkan biaya," ujarnya.


"Sekarang saya dengan istri jadi tinggal di rumah keluarga. Kalau dulu kontrak rumah. Oleh karena itu saya harap agar pelaku segera ditangkap dan mobil itu dikembalikan. Agar saya bisa kembali bekerja lagi," sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, Buntora melarikan mobil Rizki, pada Rabu (31/5/2023). Sebelum kejadian itu, Buntora mengajak Rizki menginap di Hotel Lonari, Simalingkar. Pelaku beralasan ingin meminta bantuan Rizki untuk bersama-sama mencari mobilnya.


Namun paginya Buntora meninggalkan Rizki yang terlelap tidur di kamar. Mobil Rizki pun dibawa dan hingga saat ini tidak dikembalikan.


Berangkat dari peristiwa itu, Rizki membuat laporan ke Polsek Tuntungan dengan nomor laporan: LP/B/278/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 31 Mei 2023.


Selain itu, ia juga membuat laporan ke Denpom1/5 Medan. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/44/VI/2023 dengan perkara tindak pidana pencurian. Laporan itu dibuat pada 20 Juni 2023. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini