Mediaapakabar.com - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara (A SP/SB Sumut) akan melakukan aksi demo mengguncang Kota Medan mulai, Rabu sampai Kamis (9-10/8/2023).
Pimpinan Aksi Ir Anggiat Pasaribu didampingi Wakil Pimpinan Aksi Rintang Berutu SH, Herwin Nasution SH, Herwin Manalu serta CP Nainggolan mengatakan, aksi akan dimulai dari Kantor Disnaker Sumut pukul 11.00 dan dilanjutkan berkumpul di Lapangan Merdeka pukul 12.00. Selanjutnya, massa aksi akan bergerak ke Kantor DPRD Sumut. Puncaknya, aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur Sumut.
"Massa diperkirakan mencapai 2121," kata Anggiat kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (8/8/2023) petang.
Dijelaskannya, ada sejumlah tuntutan nasional yang dituntut massa aksi. Seperti menolak dan meminta Pemerintah mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena keberadaannya telah menciptakan keterpurukan bagi kondisi kehidupan buruh.
Tuntutan selanjutnya yaitu mencabut Pasal 100 (1) UU Kesehatan Omnibus Law No 06 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan Pengusaha memasukkan kepesertaan buruh dan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Segera berlakukan dan sahkan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum bagi buruh yang bekerja pada sektor perkebunan," pungkas Anggiat.
Untuk tuntutan daerah di Sumut, massa meminta pemerintah untuk membentuk regulasi daerah dalam bentuk Perda Perlindungan Bagi Buruh Perkebunan khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, meminta kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk menaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15% sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kehidupan buruh yang layak.
Lalu, jalankan Program Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Kelompok Kerja sebagai media koordinasi, komunikasi dan musyawarah untuk memastikan harmonisasi 3 pilar (Pemerintah, Pengusaha dan SP/SB) dalam hubungan industrial di Sumatera Utara.
Kemudian, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kabid HI Pemprovsu karena tidak mampu menjalankan fungsi kebijakannya berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Selanjutnya, tindak tegas Perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh. Tuntaskan segera Pengaduan SP/SB yang bertahun tahun tidak selesai dan tindak tegas pegawai pengawas yang lalai serta tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kami juga minta batalkan PHK Karyawan PT. PSU (Perkebunan Sumatera Utara) di Tanjung Kasau Batubara," lanjut Anggiat.
Massa juga menuntut untuk membayarkan upah surut/rapel upah tahun 2023 dan hapuskan diskriminasi terhadap karyawan PT. PSU. Massa juga menuntut untuk segera tangkap dan adili Bambang Suprayitno selaku Manager Estate PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah atas dugaan tindak pidana penghalang halangan berserikat terhadap PB F. SERBUNDO PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.
"Kami minta juga pekerjakan kembali Bapak Ir. Ales Manalu di PT. MIR (Maju Indo Raya) Jalan Jemadi No 18 C Medan, sesuai dengan keputusan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara," tutup Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut itu.
Diketahui, A SP/SB Sumut ini berasal dari DPD K SPSI, DPD SPN SUMUT, DPP-SBBI, DPP-SBMI MERDEKA, DPP- F SERBUNDO, KORWIL K SBSI, DPP-K SBI, DPP-SERBUNAS, DPP-SPMI, KORDA F LOMENIK, FSP.PP K.SPSI, PD FSP NIBA-KSPSI, PD FSP FARKES -KSPSI, PD FSP PAREKRAF-K.SPSI dan PD FSPTI-KSPSI. (MC/RED)