Ket Foto: Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. |
Mediaapakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura mengusulkan sebanyak 182 narapidana (napi) ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Yakni usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/203) nanti.
"Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada napi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI," kata Karutan Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang, Senin (14/8/2023).
Zulkifli menambahkan, proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
"Dan napi yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat," ujarnya.
Antara lain, sambung Bintang, mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di rutan," jelasnya.
"Harapannya, remisi yang diperoleh oleh para napi nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara," pungkasnya. (MC/RED)