Sidang Dugaan Penganiayaan Mantan Mertua, Driver Gojek Jadi Saksi: Terdakwa Tak Ada Memukul Korban

REDAKSI
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:20
kali dibaca
Ket Foto: Tiga saksi meringankan dihadirkan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, terdakwa dugaan penganiayaan. Fakta persidangan terungkap, saksi driver online menyebut jika kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Ellia. 

Mediaapakabar.com
- Tiga saksi meringankan dihadirkan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, terdakwa dugaan penganiayaan. Fakta persidangan terungkap, saksi driver online menyebut jika kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Ellia. 

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Ade Kesuma Putra (driver Gojek), M Indra Hadiguna (pelanggan kafe) dan Ryan Pasaribu (pemilik Salea Coffee). 


Dalam keterangan saksi Ade, peristiwa itu terjadi pada 18 Januari 2021 di Jalan Manunggal, Medan, sekira pukul 19.30 WIB. 


"Saat itu saya lagi melintas di Jalan Manunggal, selepas mengantar orderan yang mulia. Saya mendengar ada teriakan penculikan anak, mau saya kipas (pukul) juga si Nazmi ini yang mulia," ujar saksi kepada hakim ketua, Nelson Panjaitan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2023). 


Saat itu, lanjut saksi, ia melihat terdakwa Nazmi sedang memeluk anak sambil berdiri. Kemudian, katanya, anak tersebut dalam penguasaan Nazmi, dan korban berusaha merebut dengan memiting leher Nazmi. 


"Ternyata salah satu dari terdakwa ini menunjukkan bukti surat dari pengadilan yang mulia. Ini bukti anak dari terdakwa. Ya sudah saya tidak berani mendekat. Saya orang ketiga yang datang yang mulia," beber saksi. 


Ditanya hakim tentang sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian, saksi Ade menyebut jika saat itu tempat kejadian perkara (TKP) sudah ramai karena teriakan provokasi penculikan anak. 


"Karna sudah ramai lokasi pelukan (anak) dekat dengan kreta dan sudah jatuh dan tidak ada yang tertimpa kreta yang mulia," katanya. 


Kemudian dalam kesaksiannya, terdakwa Nazmi ditarik kedalam pekarangan rumah warga dan sempat mendapatkan penganiayaan. 


"Didalam bapak ini (Nazmi) masih ditarik oleh warga, saya juga gak tau siapa-siapa. 

Tapi waktu ditarik-tarik bapak ini dipukul oleh dua orang. Terus anaknya bilang 'ini ayah, ini ayah'," beber saksi lagi. 


Bahkan kata saksi, Nazmi tidak ada melakukan penganiayaan terhadap mantan mertuanya itu, sebagaimana ditanyakan hakim terkait peristiwa tersebut. 


"Tidak ada yang mulia. Saya orang ketiga yang datang, orang kedua keluarganya. Saya memberikan keterangan yang benar, disumpah di Alquran pun saya berani," tegas saksi. 


Sementara dua saksi lainnya, Indra dan Ryan kompak menyebut jika terdakwa Rinaldi pada saat sebelum kejadian berada di kafe Salea Coffee. Kemudian, kedua saksi juga tahu, sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa menerima telepon dan tak lama pergi meninggalkan kafe terburu-buru. 


"Saya datang jam 12 sampai malam jam 8 malam. Rinaldi duluan keluar dari kafe, karna saat itu Rinaldi menerima telepon sambil berdiri. Saya tanya katanya sebentar langsung pergi yang mulia," kata saksi Indra. 


Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, hakim ketua Nelson Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan terdakwa. 


Mengutip dakwaan JPU Afrianto Naibaho, Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 351 dan 170 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini