Ket Foto: Terdakwa Aditiya Hasibuan. |
Mediaapakabar.com - Jadwal sidang pembacaan putusan perkara dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan terdakwa Aditiya Hasibuan molor.
Sebab, dari pantauan mediaapakabar.com, Kamis (31/8/2023) siang, sidang pembacaan putusan anak AKBP Achiruddin ini yang seyogyanya digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan, namun hingga saat ini sekitar pukul 13.40 siang belum juga digelar.
Ketika dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina mengatakan kalau persidangan akan digelar pukul 15.00 WIB.
"Tadi nanyak PP, katanya jam 3, karena majelis hakim masih ada menyidangkan perkara lain," ucapnya.
Sementara berdasarkan pantauan, saat ini Aditiya sedang berada di ruang tahanan sementara di PN Medan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPau menuntut Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
JPU menilai, perbuatan Aditiya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain. (MC/DAF)