Mediaapakabar.com - Puluhan massa dari Serikat Pekerja PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) DPD Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/8/2023) siang.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor PT PP Lonsum Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, koordinator aksi Ferry Agus Sianipar meminta agar perusahan mencabut SK Pensiunan dan SK Perjanjian Kerja Lama.
Disela aksi itu, perwakilan dari pendemo yakni Ferry Agus Sianipar yang juga merupakan penasihat hukum dari puluhan Manager Lonsum yang dipensiun dinikan dipersilahkan masuk ke Gedung PT Lonsum untuk bertemu perwakilan dari perusahaan.
"Tadi kita sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Mereka berjanji akan menyampaikan tuntutan kita ke pimpinannya. Dalam tuntutan kita, semua karyawan PT Lonsum meminta agar Perusahaan membatalkan SK Direksi yang baru," katanya didampingi Sekretaris DPD SBNI Sumut Jonathan Tambunan.
Menurutnya, SK Direksi yang baru tersebut menganulir surat perjanjian kerja mereka, yang isinya merugikan kepentingan seluruh karyawan PT Lonsum.
"Kedua, PT Lonsum harus membayar hak-hak karyawan yang dipensiun dinikan itu, jangan menunggu putusan-putusan Pengadilan, sebagai itikad baik antara karyawan dan pengusaha. Jalan damai harus dikedepankan," tegasnya.
Namun, sambung Ferry, apabila tidak diindahkan, pihaknya akan kembali membawa ribuan buruh yang ada di Sumatera Utara.
"Dua minggu dari sekarang, kita akan kerahkan semua buruh yang ada di Sumatera Utara. Selain itu, kita akan meminta ribuan karyawan Lonsum untuk berhenti dari kegiatanya, sampai tuntutan kita dikabulkan," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 22 Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dipensiun dinikannya 22 staf tersebut oleh pihak perusahaan.
Ferry Agus Sianipar SH MH selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang dipensiun dinikan.
"Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Manajemen Perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itulah kami melayangkan gugatan karena klien saya merasa dirugikan, atas kebijakan perusahaan terhadap klien saya," kata Ferry.
Lanjut dikatakan Ferry, di dalam isi gugatan tersebut, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.
"Kami meminta agar Majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," ucap Ferry.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.
Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana Pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp15.728.448.350.
Esron Sitanggang salah satu penggugat mengatakan, para penggugat yang dipensiun dinikan tersebut adalah para pejabat yang memiliki jabatan tinggi di Perusahaan tersebut.
Selain 22 penggugat, lanjut Esron, pensiun dini dinobatkan ke 99 karyawan yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari empat regional. "Sebenarnya bukan hanya kami yang dipensiunkan, tetapi ada 77 karyawan lagi," ucap Esron.
Diceritakan Esron, awalnya pada 28 November 2022, para penggugat menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi yang diundang pihak perusahaan sesuai regionalnya masing-masing.
Namun sambungnya, saat pertemuan tersebut, bukannya membahas mengenai sosialisasi pekerjaan tetapi mereka disodorkan untuk menandatangani surat pensiun dini. "Disitu kita disodorin dengan permohonan pensiun dini yang menurut kami ini cacat," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, mereka menduga adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada masing-masing karyawan. "Kami menduga, pembayaran yang kami terima tidak sesuai dengan perjanjian individu yang ada pada kami masing-masing," urainya.
Esron juga mengatakan, permohonan pensiun dini ini seharusnya dibuat oleh yang bersangkutan bukan dari perusahaan tersebut. "Artinya, kita boleh katakan disitu bahwa ini ada itikad buruk dari perusahaan untuk memaksa kami supaya pensiun dini," tutupnya.
Diketahui, 22 staf tersebut, yakni Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam dan Surya Ardiyanto,
Kemudian, Mahmudi Nasution, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro serta Efrijon Tanjung. (MC/DAF)