Ket Foto: Kuasa hukum Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) Henry Rianto Pakpahan. |
Mediaapakabar.com - Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang disebut merupakan keluarga anggota Kumdam I/BB Mayor Dedi Hasibuan melaporkan perwira Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyidikan kasusnya.
Laporan tersebut dilayangkan ARH melalui Kuasa Hukumnya Henry Rianto Pakpahanke propam, tadi. Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.
Adapun yang dilaporkan Ahmad Rosyid itu adalah Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha.
"Saya selaku yang diberi kuasa oleh klien melaporkan AKP Wisnugraha selaku Kanit Pidum Satreskrim," kata Henry usai membuat laporan, Selasa (8/8/2023).
Henry menilai ketidakprofesionalan AKP Wisnugraha itu, yakni terkait penetapan tersangka kepada kliennya. Selain itu, dia juga memprotes soal tidak adanya upaya keadilan restoratif dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan proses penetapan tersangka. Kita juga selaku kuasa menyesalkan tidak adanya restorative justice untuk mendamaikan, dan tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menanggapi laporan itu menyebut bahwa siapa saja berhak untuk membuat laporan di propam. Dia mengaku pihaknya mempersilakan itu.
"Siapa pun yang dirasakan tidak ada keadilan oleh anggota Polri, ya lapor, silakan. Kita tidak pernah menolak orang mau laporan ke propam," kata Dudung.
Dia mengatakan nantinya pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut. Setelah itu, baru diketahui apakah penyidik yang dilaporkan memang melakukan kesalahan penyelidikan atau tidak.
"Kalau dirasa pelaksanaan penyidikan di sana dirasa tidak profesional, silakan saja. Nanti kita buktikan di propam ada nggak pelanggaran yang dilakukan anggota di Polrestabes," pungkasnya.
Pantauan di lokasi, ARH juga tampak langsung hadir di Propam Polda Sumut. Dia tampak mengenakan baju putih. Saat datang, ARH terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya.
ARH sendiri dilepas dari tahanan setelah puluhan anggota TNI menggeruduk Polrestabes Medan, Sabtu lalu. Rombongan anggota TNI itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan yang mengaku kuasa hukum ARH yang juga mengklaim diri sebagai saudaranya.
Mayor Dedi sendiri tengah diperiksa Puspom TNI di Jakarta. Sementara 13 personel TNI lainnya diperiksa Pomdam I Bukit Barisan. (DTS/MC)