Mediaapakabar.com - Tempat hiburan malam X-Tend Distro & Karaoke di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Medan, diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Pasalnya, petugas BNN Sumut yang melakukan penggerebekan, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore, berhasil mengamankan lebih kurang 200 butir pil ekstasi dengan mengamankan 1 orang kurir dari pil ekstasi tersebut.
Informasi diperoleh, penggerebekan itu berawal dari informasi diperoleh petugas BNN Sumut akan adanya transaksi narkoba ke X-Tend, tempat hiburan yang baru beberapa bulan beroperasi tersebut.
Saat diikuti petugas, pria yang mengendarai Honda Scoopy berhenti ke tempat hiburan tersebut. Tanpa pikir panjang petugas langsung menangkap pria yang akan memasok ratusan butir ekstasi tersebut ke X-Tend.
Petugas BNN juga masuk ke X-Tend mencari pemesan 200 ekstasi tersebut yang disebut-sebut bandarnya bernama Romi dan seorang disc jockey (dj) di X-Tend bernama Jay. Namun kedua pria ini berhasil melarikan diri lewat pagar belakang.
Dua buruannya berhasil meloloskan diri, akhirnya petugas BNN Sumut membawa pria pengendara Honda Scoopy bersama barang bukti ratusan butir ekstasi tersebut.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Sumut, Kombes Sempana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kita tangkap pas saat di luar pak," jawab Kombes Sempana Sitepu.
Saat diminta identitas tersangka yang diamankan, Kombes Sempana Sitepu belum mau memberikannya karena masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Masih dalam pengembangan pak," tandas Kombes Sempana Sitepu.
Sementara, pantauan wartawan pada pukul 21.00 WIB, tempat hiburan malam X-Tend masih tetap beroperasi.
Saat dikonfirmasi ke pihak security yang berjaga di depan tempat hiburan itu membenarkan adanya penangkapan namun menepis kalau ditangkap di X-Tend. "Di simpang dekat foodcourt itu (penangkapannya) bukan di sini," kilah pria bertopi yang mengawas di X-Tend ini singkat. (MC/DAF)