Ket Foto: Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi perjudian di gudang diduga milik Ali Opek di Kota Binjai. |
Mediaapakabar.com - Empat puluh lima terdakwa kasus judi dadu di jalan Binjai KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di dalam sebuah gudang milik Ali Opek masing-masing dituntut bervariasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan pembacaan tuntutan itu dibacakan pada 6 September 2023 lalu.
"Benar bang, 45 terdakwa dituntut bervariasi, 23 terdakwa dinilai sebagai pemain judi dan dituntut 1 tahun, sementara 22 terdakwa yang dinilai sebagai penyelenggara dituntut pidana penjara selama 3 tahun," kata Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Rabu (20/9/2023).
Adapun 23 terdakwa yang dituntut 1 tahun pidana penjara yakni terdakwa Lim Jono alias Amin, Teguh Halim alias A Hui, Harianto alias Acun, Luhut Suhairi.
Kemudian, terdakwa Syarianto Tanamas alias Anto, Linda alias Ikhwen, Herina, Suryah alias Surya, Butet, Oei Guik Gun alias Incai, Lim Eng Lian alias Acin, Cin Huat alias Irwan alias Acin, Jimmy Agus Salim, Jansen alias Aseng.
Selanjutnya, terdakwa Perlindungan Sinaga, Soni Lau alias Asin, Usin Sumut alias Ting Ling, Tjoa Poh, Ngamenken Perangin-angin, Minta Marito Daulay alias Butet, Mawarwati alias Ahoa, Magdalena Rosmiaty Kasimir, Heriyanto Sembiring.
Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair penuntut umum yakni melakukan tindak pidana bermain judi.
Sementara 22 terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum yakni dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Para terdakwa yakni Michael Tjoa, Yan Darmadi alias Ationg, Ermansyah alias Min Chong, Hari Gunawan alias Awi, Hotlan Sagala, Lady Andrayna alias Liu Phin, Hasan alias Asen, Suyanto alias Ahuk, Susanto Supono alias Anto, Idon Berutu, A Seng, Suwanto, Hong Ho Tung, Edi alias Cinsien.
Kemudian, terdakwa Nio A Hok, Safiati, Rahel Christin alias Rahel, Elizabeth Sugianata alias Lisa, David, Su Zin alias Zin, Ricky Martin dan Lisyanti alias Yanti.
Diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang yakni Ali Opek sebagai DPO dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penetapan tersangka terhadap 45 orang tersebut, setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.
"Ali Opek sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Kamis (8/6/2022).
Ia menyebutkan, 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda. Ia menegaskan sedang mencari Ali Opek selaku pemilik gudang lokasi judi dan kini telah masuk daftar pencarian orang. (MC/DAF)