Ket Foto: Ilustrasi. Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Kota Medan. |
Mediaapakabar.com - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, Surya S Pulungan meminta pasien yang hendak rawat inap di rumah sakit agar terlebih dahulu mengecek di aplikasi Sistem Informasi Rawat Inap (Siranap) Dinas Kesehatan Kota Medan.
Surya menjelaskan, adapun tujuan mengecek aplikasi tersebut, agar pasien mengetahui penuh atau tidak kamar di rumah sakit.
Kata Surya melalui aplikasi Siranap, pasien juga bisa mengajukan rawat inap. Nantinya apabila penuh, maka pihak rumah sakit yang akan merujuk ke rumah sakit yang setara.
"Sebenarnya gini, kalau dapat laporan pasien UHC, BPJS atau yang umum kesulitan mendapatkan kamar inap laporkan saja langsung ke kantor Dinkes Medan biar kami langsung cek," jelas Surya, Sabtu (2/9/2023).
Surya menegaskan, apapun alasannya rumah sakit tidak boleh menolak pasien untuk rawat inap.
"Tentunya alasan apapun mereka (pihak rumah sakit) tidak boleh menolak. Misal, pasien BPJS kelas 3 mau rawat inap, ternyata penuh. Maka pihak rumah sakit harus berkoordinasi dengan rumah sakit lainnya dengan kelas yang setara," ucapnya berulang kali.
Secara regulasi, jelas Surya, pihak rumah sakit tentu tidak akan menolak jika kamar rawat inap tidak penuh.
"Karena pada prinsipnya mereka pihak rumah sakit tidak mungkin menolak. Sebab biaya rawat inap tetap dibayarkan sama pihak BPJS. Dengan catat, rumah sakit yang dituju sudah bekerjasama dengan BPJS," tegasnya.
Untuk itu, Surya menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta seluruh rumah sakit untuk mendata ketersediaan kamar pasien setiap harinya.
"Selain kita minta warga untuk melapor. Kami juga akan mulai mendata kamar pasien di setiap rumah sakit Medan," pungkasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Medan menerima banyak keluhan sulitnya pasien program Universal Health Center (UHC) dan BPJS mendapatkan kamar di seluruh rumah sakit di Kota Medan.
Hal itu diketahui pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan BPJS Kota Medan di Ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).
"Rapat ini dilaksanakan menanggapi banyaknya keluhan masyarakat peserta BPJS Kesehatan mengenai program UHC dan JKMB yang tidak berjalan dengan baik," ucap Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari.
Katanya, ia mendapat banyak laporan masyarakat yang menggunakan BPJS dan program UHC ditelantarkan saat hendak mau rawat inap di rumah sakit.
"Dampaknya, banyak pasien yang harus keliling mencari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Namun, rumah sakit di Kota Medan ini pun lagi-lagi mengatakan full," terangnya.
Untuk itu, ujar Sudari, pihaknya pun mempertanyakan alasan penyebab kamar di rumah sakit selalu penuh untuk pasien yang menggunakan program UHC ataupun BPJS Medan.
"Ini telah lama menjadi sorotan kami. Untuk itu kami memanggil seluruh rumah sakit yang ada di kota Medan agar mengetahui permasalahan dan solusi yang akan dilakukan nantinya," jelasnya beberapa waktu lalu. (TRB/MC)