Ket Foto: Kejaksaan Agung diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon. |
Mediaapakabar.com - Massa dari Gerakan Muda Samosir mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 September 2023 lalu, massa membawa spanduk bertuliskan "Jaksa Agung Dikadali Kajati Sumut!!!".
Mereka mendesak Kejagung mengambil alih lantaran lambannya penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Massa mengungkapkan laporan adanya dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon sudah dilaporkan ke Kejati Sumut oleh berbagai aktivis anti korupsi hingga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
Namun, hingga saat ini Kejati Sumut yang dipimpin Idianto belum juga bergerak cepat memproses aduan tersebut.
"Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon Sebab, dalam fakta persidangan dan putusan Mahkamah Agung menyebut yang bersangkutan ikut menikmati dana Covid 19," kata koordinator aksi Gerakan Muda Samosir, Angga.
Massa menegaskan dalam persidangan kasus dugaan tipikor pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga, dalam hal ini penanggulangan bencana non-alam tahun 2020 di Samosir merugikan negara sebesar Rp944 juta.
"Rapidin harus bertanggung jawab, sebagaimana fakta persidangan," kata Angga.
Selain berharap kepada Kejagung, Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses penyidikan.
Hal itu akan dilakukan jika, Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid19 yang merugikan keuangan negara tersebut. (MC/NET)