Diduga Jadi Pengedar Sabu di Huta Bayu, Gundul Ditangkap Polres Simalungun

REDAKSI
Selasa, 05 September 2023 - 01:47
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka S alias Gundul (tengah) diamankan Polres Simalungun.

Mediaapakabar.com
Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) alias Gundul.

Gundul diamankan,  pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan tersangka ditangkap di samping salah satu warung kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu. Ia adalah warga setempat yang berprofesi tidak tetap.


"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan tersangka, lalu tim Satres Narkoba Polres Simalungun bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKP Adi Haryono, Senin (4/9/2023).


Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, di lokasi penangkapan, petugas menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 96,91 gram. 


"Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp500 ribu, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap," katanya.


Ketika diinterogasi, kata Kasat, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. 


"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya sembari menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini