Ket Foto: Tenaga Ahli Kominfo Walbertus ditangkap jaksa usai jadi saksi sidang Johnny Plate. |
Mediaapakabar.com - Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Walbertus langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung.
Dilansir dari detikcom, Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9/2023). Walbertus tampak dihampiri personil Kejaksaan Agung.
Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Walbertus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa belum menjelaskan apa peran Walbertus dalam kasus ini. (DTC/MC)