Jaksa Novi YA Simatupang saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) |
Mediaapakabar.com – Bos PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) Ngarijan Salim yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) lewat persidangan in absentia, dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023).
Pemilik eks pabrik garmen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Novi YA Simatupang dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp685.910.750, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri. Terdakwa belum mengembalikan kewajibannya dan melarikan diri. Hal meringankan, nihil," urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Husni Tamrin.
Luas bangunan pabrik garmen semula dari 10.970 M2 dengan NJOP Rp2.625.000 berubah menjadi menjadi 2.790 M2 dengan NJOP Rp1.200.000. Sehingga pemasukan ke kas negara / Pemerintah Daerah di sektor Pajak Bumi dan Bangunan berkurang total sebesar Rp1,9 miliar.
Oleh karenanya, imbuh JPU, Ngarijan Salim dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp685.910.750.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Di ruang sidang yang sama, dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.
Yakni Victor Maruli selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deli Serdang serta Drs H Edy Zakwan sebagai Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
"Hal meringankan, terdakwa berterus mengakui dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan anak dan istri serta telah ada pengembalian kerugian keuangan negara Rp1.270.028.500," kata Novi YA Simatupang.
Persidangan pun dilanjutkan pekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan diuraikan, pemilik pabrik garmen, Ngarijan Salim berencana akan menjual asetnya yang telah terkena bencana kebakaran kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000.
Karena ketidakmampuan calon pembeli, Ngarijan Salim berupaya mengurangi nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.
Pada November 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF.
Permohonan Keberatan atas nama wajib pajak PT AIGF kepada Agus Mulyono (almarhum). Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.
Tertanggal 3 Februari 2020, Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF.
Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).
Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. PBB terutang dari PT sebesar Rp71.361.140 yaitu 0,02 % x Rp35.680.570.000. (MC/DAF)