Ket Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terhadap pejabat Dairi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran rumah tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Dairi.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. “Benar, saat ini sedang diselidiki terhadap dugaan kasus Tipikor tersebut,” ungkapnya, Minggu (3/9/2023).
Penyelidikan tersebut dilakukan, kata Yos, atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga di Setda Dairi yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Dairi.
“Proses klarifikasi tentunya yang akan membuat terang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, istri dari salah satu pejabat Dairi berinisial RMFS dipanggil Kejati Sumut pada 26 Juli 2023 lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari RMFS terhadap laporan masyarakat terhadap dugaan kasus Tipikor penggunaan anggaran Bagian Umum Setda Dairi sejak tahun 2021 hingga 2022.
Hal itu diketahui dari surat yang bersifat rahasia dengan No. R-8*****/07/2023. Surat tersebut diduga bocor dan sudah banyak diteruskan melalui pesan elektronik (pesan berantai).
Menanggapi hal itu, Yos menerangkan pada 28 Juli 2023 lalu bahwa terhadap dugaan kasus Tipikor tersebut, Kejatisu sedang mengumpulkan bahan dan keterangan.
Hingga akhirnya, saat ini Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan Tipikor tersebut dengan melakukan penyelidikan. (MC/DAF)