Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. |
Mediaapakabar.com - Seorang pemuda bernama Supriadi (26) warga Dusun Rahayu, Kelurahan Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh terancam hukuman pidana mati. Pasalnya, Ia didakwa menjadi kurir Narkoba jenis ganja seberat 135 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU Randi Tambunan menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren Marpaung, JPU mengatakan dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri melainkan bersama Wildan Alias Willy dan Arwanda Anggara (berkas terpisah).
"Awalnya sebelum polisi menangkap terdakwa bersama rekannya pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB, saksi Wildan bertemu dengan Alo (lidik) di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues," kata JPU.
Disebutkan Randi, lalu, Wildan alias Willy Ali menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta.
"Ganja itu untuk diserahkan kepada Alfi (lidik) lalu saksi Wildan Alias Willy menyetujuinya untuk mengantarkan ganja tersebut," ujar JPU Randi dalam dakwaannya.
Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB, saksi Wildan pergi menuju Dusun Mude Lah Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk menemui saksi Riki Syahriadi untuk merental mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.
Singkat cerita setelah bertemu dengan Ali lalu saksi Wildan mengangkat goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna merah sebanyak 135.000- gram ke dalam mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.
Lanjut kata JPU Randi, sebelum berangkat ke Medan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan Simpang Kampung Besar Kabupaten Aceh Timur.
"Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi untuk ikut bersama dengan saksi Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya," katanya.
Dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB,terdakwa
Supriadi, dan Wildan pergi menuju Medan dimana terdakwa sebagai supirnya.
Randi kembali menjelaskan, sampai di Medan, setelah bertemu terdakwa Supriadi, dan Wildan bertemu dengan Arwanda Anggara di rumahnya dan ketiganya langsung menuju Warkop 08.
Kemudian, kata Randi transaksi narkotika jenis ganja itu di Gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Sial ternyata gerak-gerik terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara telah tercium
Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Akhirnya terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara saat berada di dalam Gudang tak berkutik dan polisi langsung melakukan penangkapan, sedangkan Alfi
berhasil melarikan diri," sebut JPU.
Selanjutnya kata JPU, para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (MC/DAF)